MA dijerat dengan ancaman 5 sampai 6 tahun penjara.
"Ancamannya 5-6 tahun penjara," tambahnya.
"Hasil investigasi di lapangan, itu dimulai karena adanya truk tronton yang remnya blong dan kondisi jalan itu geografisnya memang menurun," timpal Yusuf.
Setelah dievakuasi 5 korban meninggal dunia dan 4 lainnya mengalami menjadi korban luka parah.
Selain kesembilan orang tersebut ada juga 17 korban yang mengalami luka ringan dan mereka korban yang selamat telah berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.***