EDITORNEWS.ID – Kehadiran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan manfaat bagi sebagian warga Indonesia dengan keterbatasan ekonomi.
Program PKH ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu yang memberikan manfaat bagi 10 juta PKH.
Namun bagi anda yang ingin bergabung kedalam program PKH ini caranya cukup mudah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk diserahkan ke kantor kelurahan.
Bagi anda yang tak sempat untuk datang ke kantor kelurahan cukup dengan mendownload Aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: China Nyatakan Tak Akan Kerahkan Kekuatan Militer ke Laut Natuna, Bentuk Damai?
Program bansos PKH tahun 2022 ini berlaku mulai dari ibu hamil, lansia, disabilitas, balita, murid SD, SMP, dan SMA.
Sedangkan untuk besaran bansos PKH berbeda antara satu golongan dengan golongan lainnya.
1. Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per 3 bulan
2. Balita, usia 0 – 6 tahun maksimal dua anak dalam satu KK: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per 3 bulan
3. Murid SD, Rp900 ribu per tahun atau Rp225 per tiga bulan