4. Murid SMP, Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 per tiga bulan
5. Murid SMA, Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tiga bulan
6. Lansia, di atas 70 tahun, Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tiga bulan
7. Disabilitas berat, Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tiga bulan
Akan tetapi untuk calon penerima bansos PKH di tahun 2022 harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut cara agar masyarakat dapat terdaftar di DTKS melansi laman resmi Kemensos (kemensos.go.id)
Cara manual atau offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Keluarahan atau Kantor Desa dengan bawa berkas KTP dan KK.***