EDITORNEWS.ID - Setelah diamankan oleh polisi sopir truk tronton yang menabrak sejumlah kendaraan di lampu merah Muara Rapak Balikpapan dinyatakan sebagai tersangka.
Saat proses pemeriksaan sopir yang bernama Muhammad Ali atau MA 48 tahun menjelaskan kronologi tragedi kecelakaan tersebut.
Kepada polisi MA mengatakan pompa angin rem pada truk tronton yang dikemudikannya tidak berfungsi dengan baik.
Pengakuan MA disampaikan kembali oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya pada 21 Januari 2022.
Baca Juga: Sopir Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Balikpapan Resmi Jadi Tersangka
"Keterangan sopir truk tronton, pompa angin rem tidak berfungsi. Sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," ujarnya
Saat ini pihaknya melalui tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri masih berusaha memastikan penyebab pasti kecelakaan maut itu
"Tim TAA untuk memback-up proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan menonjol tersebut," tambahnya.
Insiden mengerikan ini menyebabkan 5 orang meninggal di TKP sementara 4 orang lainnya luka-luka.