Kecelakaan Maut di Balikpapan, Berikut Pengakuan MA Sebagai Sopir Truk Tronton

- 22 Januari 2022, 09:04 WIB
Muhammad Ali, sopir truk tronton penyebab kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022
Muhammad Ali, sopir truk tronton penyebab kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022 /CerdikIndonesia/Kolase CCTV dan media sosial

Selain kesembilan orang tersebut ada juga 17 korban yang mengalami luka ringan dan mereka korban yang selamat telah berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.

Disisi lain Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim mengatakan.

Baca Juga: Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Balikpapan, 5 Orang Meninggal Dunia 4 Luka Parah Akibat Rem Blong

Seluruh warga yang mengalami korban kecelakaan tersebut akan memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Para korban yang meninggal dunia atas kecelakaan itu akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta.

Sedangkan yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah