Selain kesembilan orang tersebut ada juga 17 korban yang mengalami luka ringan dan mereka korban yang selamat telah berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.
Disisi lain Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim mengatakan.
Seluruh warga yang mengalami korban kecelakaan tersebut akan memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Para korban yang meninggal dunia atas kecelakaan itu akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta.
Sedangkan yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.***