Kecelakaan Maut di Balikpapan, Berikut Pengakuan MA Sebagai Sopir Truk Tronton

- 22 Januari 2022, 09:04 WIB
Muhammad Ali, sopir truk tronton penyebab kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022
Muhammad Ali, sopir truk tronton penyebab kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022 /CerdikIndonesia/Kolase CCTV dan media sosial

EDITORNEWS.ID - Setelah diamankan oleh polisi sopir truk tronton yang menabrak sejumlah kendaraan di lampu merah Muara Rapak Balikpapan dinyatakan sebagai tersangka.

Saat proses pemeriksaan sopir yang bernama Muhammad Ali atau MA 48 tahun menjelaskan kronologi tragedi kecelakaan tersebut.

Kepada polisi MA mengatakan pompa angin rem pada truk tronton yang dikemudikannya tidak berfungsi dengan baik.

Pengakuan MA disampaikan kembali oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya pada 21 Januari 2022.

Baca Juga: Sopir Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Balikpapan Resmi Jadi Tersangka

"Keterangan sopir truk tronton, pompa angin rem tidak berfungsi. Sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," ujarnya

Saat ini pihaknya melalui tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri masih berusaha memastikan penyebab pasti kecelakaan maut itu

"Tim TAA untuk memback-up proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan menonjol tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Jasa Raharja Jamin Akan Beri Bantuan untuk Para Korban Tabrak Truk Tronton di Balikpapan, Cek Besar Santunan

Insiden mengerikan ini menyebabkan 5 orang meninggal di TKP sementara 4 orang lainnya luka-luka.

Selain kesembilan orang tersebut ada juga 17 korban yang mengalami luka ringan dan mereka korban yang selamat telah berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.

Disisi lain Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim mengatakan.

Baca Juga: Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Balikpapan, 5 Orang Meninggal Dunia 4 Luka Parah Akibat Rem Blong

Seluruh warga yang mengalami korban kecelakaan tersebut akan memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Para korban yang meninggal dunia atas kecelakaan itu akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta.

Sedangkan yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah