Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Dipasar Angso Dua di Desa Muara Medak Sumsel

- 23 Januari 2022, 00:11 WIB
Pelaku inisial MD diringkus Polda Jambi di lokasi pelarian  Dusun 2 Rimbo Hantui Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir
Pelaku inisial MD diringkus Polda Jambi di lokasi pelarian Dusun 2 Rimbo Hantui Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir /
EDITORNEWS.ID - Terciduk, tak butuh 24 jam pelaku pembunuhan yang terjadi di Pasar Angso Duo Jambi pada Sabtu,22 Januari 2022, Pukul 04.00 Wib berhasil diringkus pihak Polresta Kota Jambi.
 
Tim Gabungan Opsnal Resmob Polda bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi dalam kegiatan penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana yang terjadi di Pasar Angso Duo Kota Jambi.
 
Pelaku berinisial MD (23) pada ini hari Sabtu tanggal, 22 Januari 2022 sekira pukul 18.00 Wib berhasil diendus keberadaanya.
 
Adapun korban AM (47) Warga Kampung Baru, Legok, Danau Sipin Kota Jambi meninggal dunia usai ditikam.
 
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan pada penangkapanya tersebut, tim gabungan juga mengamankan AN yang berperan membawa kabur dan menyembunyikan pelaku MD
 
MD warga Legok, Danau Sipin ditangkap tim gabungan di Dusun 2 Rimbo Hantui Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan. 
 
 
Pada penangkapan tersebut, tim gabungan juga mengamankan AN yang berperan  membawa kabur dan menyembunyikan pelaku MD.
 
Saat ini  tim gabungan membawa kedua pelaku menuju Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. imbuhnya.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x