Kominfo Mengeklaim Tak Ada Media Sosial yang Bersih dari Konten Porno hingga Judi Online

- 29 Juni 2024, 05:00 WIB
Direktur Pengendalian Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen APTIKA Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)
Direktur Pengendalian Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen APTIKA Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). (ANTARA/Livia Kristianti) /

Baca Juga: Menghadap Jokowi, BNN RI Bahas Tata Kelola dan Riset Terkait Kratom di Istana Merdeka

Dia menjelaskan pengaduaan tidak hanya dilakukan Kominfo. Sejumlah pihak-pihak tertentu bisa memberikan laporan ke Kominfo untuk mengajukan take down konten di media sosial.

“Jadi misalnya diblokir atas permintaan Kominfo itu benar pengajuannya, tetapi pengaduannya belum tentu Kominfo. Kominfo hanya bisa mengadukan dua jenis konten, pornografi dan judi,” tutur Teguh.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah