Baca Juga: Menghadap Jokowi, BNN RI Bahas Tata Kelola dan Riset Terkait Kratom di Istana Merdeka
Dia menjelaskan pengaduaan tidak hanya dilakukan Kominfo. Sejumlah pihak-pihak tertentu bisa memberikan laporan ke Kominfo untuk mengajukan take down konten di media sosial.
“Jadi misalnya diblokir atas permintaan Kominfo itu benar pengajuannya, tetapi pengaduannya belum tentu Kominfo. Kominfo hanya bisa mengadukan dua jenis konten, pornografi dan judi,” tutur Teguh.***