Ketahui Cara dan Syarat Mengurus SIM, Kini Wajib Punya BPJS Mulai di Berlakukan 1 Juli 2024

- 2 Juli 2024, 21:12 WIB
Perpanjangan SIM online dan mudah melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri. /LayananPolri/
Perpanjangan SIM online dan mudah melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri. /LayananPolri/ /

EDITORNEWS.ID - Salah satu syarat wajib untuk mengendarai sepeda motor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) . Jika tidak memiliki, siap-siap saja ditilang dan dikenai sanksi oleh polisi.

Mengurus SIM dengan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sudah mulai diberlakukan. Kini, ada persyaratan tambahan untuk melakukan pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Salah satunya adalah menjadi peserta aktif di BPJS Kesehatan. Kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan dalam mengurus SIM ini sudah mulai diuji coba sejak tanggal 1 Juli 2024.

Mengutip dari laman resmi Polisi Republik Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan. Dasar hukum penggunaan SIM tertuang dalam UU No.2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1993.

Baca Juga: Bayar Zakat Jadi Lebih Mudah Tanpa Takut Lupa Melalui BAZNAS di Kitabisa, Begini Caranya

Nah, bagi kamu yang ingin melakukan pengurusan SIM, baik itu membuat baru atau melakukan perpanjangan, pastikan memiliki BPJS Kesehatan.

Kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

Bunyi Aturan Lengkap Mengurus SIM Terbaru

“Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan: untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah