Anggaran Rp72 Triliun Telah Dihabiskan Pembangunan IKN Nusantara, Belum Ada Investor Asing yang Masuk

- 12 Juni 2024, 18:11 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendampingi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo meninjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendampingi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo meninjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. /Kemendagri/

EDITORNEWS.ID - Menteri Investasi /BKPM  Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakui, belum ada investor asing yang masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut disampaikan Bahlil ketika rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa,11 Juni 2024.

Mengingat proyek ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah yang harus diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)  terus dikebut.

Presiden Jokowi menargetkan agar pembangunan IKN Nusantara segera rampung sehingga bisa digunakan saat perayaan upacara HUT ke 79  RI.
 

Anggaran besar pun digelontorkan oleh pemerintah demi suksesnya pembangunan IKN Nusantara menuju Indonesia Emas 2045.

Namu tahukah Anda bahwa anggaran pembangunan IKN dari tahun 2022 hingga tahun 2024 telah mencapai Rp72 triliun?

Adapun pembangunan IKN dipercepat oleh pemerintah karena diharapkan mampu mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris sekaligus mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.

Berdasarkan data dari konferensi pers APBN Kementerian Keuangan, realisasi anggaran untuk pembangunan IKN pada tahun 2022, 2023, dan APBN 2024 telah mencapai lebih dari Rp72 triliun.

Bahlil menjelaskan, saat ini investor asing belum masuk IKN karena infrastruktur untuk masuk ke klaster pertama belum selesai 100 persen.

Baca Juga: AHY Pamer Pencapaian 100 Hari Kerja, Berikan Kontribusi Rp215,8 Triliun Kepada Kas Negara

Klaster pretama IKN mencakup kawasan inti pemerintahan, seperti presiden dan wakil presiden, lembaga tinggi negara. Termasuk di antaranya, MPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.

Dalam klaster infrastruktur, dana digunakan untuk pembangunan gedung di kawasan Istana Negara di Nusantara, gedung kementerian lain, serta gedung Otorita IKN.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah