Pada saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 4 paket kecil sabu, 1 paket sedang, 1 butir pil ekstasi, jutaan rupiah hasil penjualan sabu, nota penjualan, tiga unit handphone, alat konsumsi narkotika, dan sendok plastik. Uang tunai yang diamankan dari operasi ini berjumlah Rp3.240.000.
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Operasi ini menandai salah satu upaya serius BNNP Jambi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, menunjukkan komitmen kuat lembaga tersebut dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Penangkapan ini juga menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika lainnya tentang risiko yang mereka hadapi dari penegakan hukum di Indonesia.***