EDITORNEWS.ID - Pimpinan Pondok Pesantren berinisial R (69) warga Dusun Bakalan Desa Sidorejo Kecamatan Deket ditangkap Polres Lamongan. Ia diamankan karena diduga telah mencabuli tiga santriwatinya yang masih di bawah umur.
Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, mengkonfirmasi kejadian ini.
“Saksi-saksi dan terlapor saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Unit PPA Polres Lamongan,” ujar AKP I Made, pada hari Jumat (5/1).
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati itu pada Kamis (4/1) sekira pukul 23.00 WIB. Petugas dari Polres Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan kasus perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh Kyai berinisial R pengasuh Pondok Pesantren Nurul Imam.
Baca Juga: Viral, Ormas Tetapkan Tiket Masuk Pantai Cemoro Sewu Bengkulu Rp150 Ribu hingga Dibubarkan Polisi
Saat ditanya, korban kemudian mengaku dicabuli oleh pelaku. Dari pengakuan ini, kemudian muncul dua korban lagi yang mengalami kejadian serupa. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke polisi.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk visum dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya.
Pelaku pun sempat dijemput paksa polisi di rumahnya. Video penjemputan pelaku sempat beredar di media sosial. "Kasusnya saat ini sudah dalam proses penyidikan," tandas katanya.
Dalam sebuah video pernyataan resmi, Kyai R mengakui perbuatannya terhadap beberapa santriwati. “Saya sebagai pengasuh madin Nurul Imam Desa Sidorejo Kecamatan Deket Lamongan, dengan ini menyatakan bahwa saya telah melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap beberapa santri saya,” ujarnya.
Baca Juga: Longsor, Tiang Listrik Roboh Menutup Akses Jalan dan 4 Kecamatan di Merangin Gelap Gulita