3 Pengedar dan 8 Pengguna Narkotika Berhasil Diamankan BNN Jambi di Depan Universitas Jambi Mendalo

- 10 Februari 2024, 15:02 WIB
BNN Jambi berhasil menciduk sebelas orang, terdiri dari tiga pengedar dan delapan pengguna narkotika jenis sabu
BNN Jambi berhasil menciduk sebelas orang, terdiri dari tiga pengedar dan delapan pengguna narkotika jenis sabu /

EDITORNEWS.ID - Tim Dakjar Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menggulung jaringan narkotika di daerah Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Tim Dakjar menghasilkan penahanan sebelas orang, terdiri dari tiga pengedar dan delapan pengguna narkotika jenis sabu, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Sementara itu Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas narkotika di wilayah mereka.

“Sesuai info dari masyarakat setempat dan berkat info dari masyarakat, BNNP Jambi langsung menindaklanjuti dan turun ke lokasi,” kata Wisnu.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Siap Memberi Perlindungan Meski Tanpa Ikatan Kerja

Operasi ini berawal dari pemantauan dan penyelidikan terhadap salah satu terduga pelaku yang sering terlihat menjual sabu di area depan Universitas Jambi Mendalo.

Tim BNNP Jambi, setelah melakukan penyelidikan, berhasil melakukan penangkapan pada pukul 20.30 WIB, di sebuah ruko yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku.

Tiga pengedar yang ditangkap, yaitu KS (39) dari Mendalo Darat, SS (25) dari Kelurahan Danau Sipin, dan BS (29) dari Kelurahan Sungai Asam Pasar, semuanya dari Kota Jambi, diduga kuat berperan sebagai distributor narkotika jenis sabu. Selain para pengedar, petugas juga berhasil menangkap delapan pengguna narkotika di lokasi yang sama.

Pada saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 4 paket kecil sabu, 1 paket sedang, 1 butir pil ekstasi, jutaan rupiah hasil penjualan sabu, nota penjualan, tiga unit handphone, alat konsumsi narkotika, dan sendok plastik. Uang tunai yang diamankan dari operasi ini berjumlah Rp3.240.000.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 36 Ton Batu Bara dari Jambi Tujuan Jawa, Dua Tersangka Ditangkap!

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Operasi ini menandai salah satu upaya serius BNNP Jambi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, menunjukkan komitmen kuat lembaga tersebut dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Penangkapan ini juga menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika lainnya tentang risiko yang mereka hadapi dari penegakan hukum di Indonesia.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah