Inilah Daftar perusahaan BUMN yang dibubarkan Presiden Joko Widodo

- 24 Februari 2023, 18:54 WIB
 Presiden Joko Widodo saat mengungkapkan kekesalannya mengenai kinerja BUMN
Presiden Joko Widodo saat mengungkapkan kekesalannya mengenai kinerja BUMN /Foto: setkab.go.id/Humas/

EDITORNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan perusahaan-perusahaan BUMN dalam waktu bersamaan. Perusahaan itu yakni PT. Merpati Nusantara Airlines(Persero) dan PT Kertas Leces.

Pembubaran itu dilakukan karena kondisi keuangan tidak sehat yang dialami perusahaan plat merah tersebut. Selain dua perusahaan itu, sebelumnya pemerintahan jokowi juga pernah menutup perusahaan BUMN lain yang sudah lama tidak beroperasi.

Berikut ini adalah daftar perusahaan BUMN yang sudah dibubarkan Jokowi.

1. Merpati Airlines

Merpati Airlines dibubarkan setelah muncul putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Pada 2 Juni 2022 yang mana menyatakan perusahaan ini telah pailit.

Pembubaran itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.

"Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna Merpati Nusantara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit," demikian bunyi Pasal 1 PP yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Bagaimana Prosesnya?

2. Kertas Leces

Kertas Leces mengalami nasib yang sama dengan perusahaan sebelumnya. Perusahaan ini dibubarkan saat diketahui keuangannya tidak sehat(pailit) oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya.

Presiden Jokowi melakukan pembubaran melalui PP Nomor 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan/Persero, PT Kertas Leces.

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit," demikianlah bunyi Pasal 1 PP tersebut.

Penyelesaian pembubaran Kertas Leces dilaksanakan paling lambat sekitar 9 tahun, terhitung setelah dinyatakan pailit. Semua kekayaan hasil perseroan tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Selain dua perusahaan yang diatas, berikut ini adalah perusahaan lainnya yang sudah dibubarkan:

Baca Juga: Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tak Dipecat

3. PT. PANN

PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) dibubarkan setelah Jokowi mengetahui jika pegawainya hanya tersisa 7 orang saja, yang diisi oleh direksi dan komisaris.

4. PT. Kertas Kraft Aceh.
5. PT. Industri Gelas (Persero)
6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)


Erick Thohir akan membubarkan tiga perusahaam BUMN yang sudah lama tidak beroperasi. Tiga perusahaan itu adalah PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas, dan PT Industri Sandang Nusantara.
Erick menerangkan bahwa PT Kertas Kraft Aceh sudah berhenti beroperasi sejak 2008. Lalu PT Industri Gelas berhenti sejak 2015, dan yang terakhir Industri Sandang Nusantara sejak 2018.

Erick sudah yakin jika pembubaran dilakukan dengan baik, termasuk tentang isu kepegawaian. Pembubaran ketiga perusaan itu akan efektif berlaku setelah terbit PP yang akan mengatur seluruh proses.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah