EDITORNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan perusahaan-perusahaan BUMN dalam waktu bersamaan. Perusahaan itu yakni PT. Merpati Nusantara Airlines(Persero) dan PT Kertas Leces.
Pembubaran itu dilakukan karena kondisi keuangan tidak sehat yang dialami perusahaan plat merah tersebut. Selain dua perusahaan itu, sebelumnya pemerintahan jokowi juga pernah menutup perusahaan BUMN lain yang sudah lama tidak beroperasi.
Berikut ini adalah daftar perusahaan BUMN yang sudah dibubarkan Jokowi.
1. Merpati Airlines
Merpati Airlines dibubarkan setelah muncul putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Pada 2 Juni 2022 yang mana menyatakan perusahaan ini telah pailit.
Pembubaran itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.
"Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna Merpati Nusantara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit," demikian bunyi Pasal 1 PP yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati, Bagaimana Prosesnya?
2. Kertas Leces
Kertas Leces mengalami nasib yang sama dengan perusahaan sebelumnya. Perusahaan ini dibubarkan saat diketahui keuangannya tidak sehat(pailit) oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya.