Kominfo Mengeklaim Tak Ada Media Sosial yang Bersih dari Konten Porno hingga Judi Online

29 Juni 2024, 05:00 WIB
Direktur Pengendalian Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen APTIKA Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). (ANTARA/Livia Kristianti) /

EDITORNEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeklaim tak ada media sosial yang bersih dari konten negatif, seperti pornografi dan judi online.

Kominfo menyebut terus menyaringnya untuk memberantas konten negatif di media sosial. Selain itu dikatakan, konten-konten ilegal atau negatif sulit dihilangkan 100 persen pada ruang digital media sosial X (dahulu Twitter).

Meski demikian, Kominfo akan terus melakukan sejumlah upaya agar masyarakat di Indonesia terhindar dari konsumsi Konten negatif tersebut.

Adapun, konten negatif yang dimaksud yakni seperti konten terkait judi online maupun pornografi.

Baca Juga: Kepala BNN RI: Masyarakat Pesisir dan Perbatasan Penyelamat Generasi Bangsa dari Peredaran Gelap Narkotika

 

Ditengah maraknya kasusu judi online  Kominfo memutus akses internet yang berhubungan dengan judi online yakni ke negara Kamboja dan Filipina.

“Tidak ada satu pun platform media sosial yang bersih dari pornografi, judi, ataupun sejenisnya, yang membedakan respons time-nya. Ada platform sosial media yang respons time-nya sangat cepat, contoh Tiktok, cepat sekali,” kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Ditjen Aptika Teguh Arifianto di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Teguh memberikan contoh lebih spesifik, yakni platform X. Platform tersebut memiliki tingkat kepatuhan 87,38 persen dalam melakukan take down konten berdasarkan permintaan pemerintah. Dari 18.949 permintaan, yang belum di-take down sebanyak 1.775 konten.

“Jadi setiap bulan kami punya report sosial media, berapa persen sih tingkat kepatuhan,” ucap Teguh.

Baca Juga: Menghadap Jokowi, BNN RI Bahas Tata Kelola dan Riset Terkait Kratom di Istana Merdeka

Dia menjelaskan pengaduaan tidak hanya dilakukan Kominfo. Sejumlah pihak-pihak tertentu bisa memberikan laporan ke Kominfo untuk mengajukan take down konten di media sosial.

“Jadi misalnya diblokir atas permintaan Kominfo itu benar pengajuannya, tetapi pengaduannya belum tentu Kominfo. Kominfo hanya bisa mengadukan dua jenis konten, pornografi dan judi,” tutur Teguh.***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler