Kekasih Dj Dinar Candy Ditangkap di Jakarta Setelah Mangkir dari Panggilan Polda Jambi

12 Juni 2024, 19:38 WIB
Dinar Candy dan Ko Apex /

EDITORNEWS.ID - Afandi Susilo alias Ko Apex, kekasih Dinar Candy, akhirnya ditangkap tim Ditreskrimum  Polda Jambi, Selasa malam di Jakarta, 11 Juni 2024,

Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS), ditangkap oleh tim penyidik.  setelah Ko Apex mangkir dari panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi sebanyak dua kali.

Ko Apex beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen, dan penggelapan dalam jabatan.

Informasi yang didapat menyebutkan, Ko Apex akan dibawa ke Polda Jambi pada sore hari ini, Rabu, 12 Juni 2024. Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution. “Iya benar, tersangka (Ko Apex) sudah diamankan,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Gubernur Jambi dan Danrem Gelar Penandatanganan NPHD Pilkada Provinsi Jambi 2024

Ko Apex, yang juga dikenal sebagai kekasih DJ Dinar Candy, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan. Pada tahun 2022.

Terlapor diangkat oleh korban sebagai Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan bertanggung jawab atas operasional kapal serta pelayaran di Jambi.

Namun, masalah mulai muncul ketika korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi untuk dikelola oleh Ko Apex.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa satu kapal dan satu tongkang milik PT SBS telah diubah kepemilikannya menjadi milik PT Felicia Bintang Samudra (PT FBS), perusahaan milik Ko Apex.

Baca Juga: Koperindag Muaro Jambi Kurang Sosialisasi Ada Perubahan Undang-Undang Koperasi, Rawan Ciptakan Konflik

Namun, kepercayaan tersebut dicorengnya. Tanpa sepengetahuan korban, Ko Apex diduga malah nekat mengubah dokumen kapal milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya, yakni PT FBS, TB FBS 86 dan FBS 686.

Kasus ini bermula ketika Ko Apex diduga memalsukan dokumen kepemilikan kapal dan tongkang tersebut, mengalihkan kepemilikan dari PT SBS ke PT FBS tanpa sepengetahuan dan izin pemilik asli.

Tindakan ini tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. Sebagai Kepala Cabang, Ko Apex memiliki akses dan wewenang yang cukup untuk melakukan pemalsuan dokumen tersebut.***

 

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler