Buntut Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya Pecat 5 Anggota Polisi

- 15 Oktober 2022, 15:41 WIB
Irjen Teddy Minahasa, polisi yang ditangkap karena narkoba/
Irjen Teddy Minahasa, polisi yang ditangkap karena narkoba/ /Dok. polri.go.id//

EDITORNEWS.ID - Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol FX Bhirawa Braja Paksa telah memberikan sanksi terhadap sejumlah anggota yang melakukan pelanggaran khususnya yang menyangkut penyalahgunaan peredaran narkoba.

Bhirawa mengatakan, pihak kepolisian telah mencopot jabatan terhadap 25 anggota yang terlibat dalam kasus ini, tidak diberikan jabat dari 6 bulan hingga 5tahun.

"Kami sudah memberikan sanksi terhadap 25 orang kami berikan sanksi demosi atau kami copot dari jabatannya dan tidak diberikan jabatan dari mulai 6 bulan sampai kepada 5 tahun," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol FX Bhirawa Braja Paksa saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Ia juga menyebutkan bahwa lima anggota polisi tersebut telah dipecat dan 17 telah ditempatkan di penempatan khusus.

Baca Juga: Paket Komplit Idaman, Ziva Magnolya : Belum Pernah Dapet Piala Sekalinya Dapet Langsung 2

"Lima orang (polisi) sudah kami PTDH kami pecat, dan 17 kami tempatkan pada penempatan khusus," ujar Bhirawa melansir kanal YouTube tvone

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Keterlibatan Teddy berawal dari temuan kasus narkoba yang diselidiki oleh Polres Jakarta Pusat pada 10 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK desain Mobil Mewah Porsche

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x