Hukum Tradisi Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, Menurut Hukum Islam

- 21 Maret 2022, 11:14 WIB
ilustrasi pada saat melakukan ziarah kubur
ilustrasi pada saat melakukan ziarah kubur /

EDITORNEWS.ID - Menjelang bulan Ramadhan, biasanya ada suatu kebiasaan unik yang lumrah dilakukan masyarakat Indonesia yaitu ziarah kubur.

Tradisi ziarah kubur atau yang biasa disebut nyekar merupakan momen bagi masyarakat untuk mengenang dan mendoakan anggota keluarganya yang sudah tiada.

Tidak hanya di negara Indonesia saja, namun beberapa negara juga banyak yang melakukan ziarah menjelang bulan ramadhan.

Walaupun telah tiada, memanjatkan doa untuk menghormati keluarga dan sanak saudara yang telah lebih dulu meninggalkan juga merupakan salah satu cara untuk mengungkapkan kerinduan diri seseorang terhadap keluarga yang sudah tiada.

Baca Juga: Potong Rambut Dapat Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya!

Melakukan ziarah kubur merupakan hal yang tidak salah selama ziarah kubur tersebut dilakukan dengan sewajarnya dan tidak mengganggu ketenangan jiwa dan diri seseorang, seperti berteriak, menangis berlebihan dan sebagainya.

Ziarah kubur dapat membuat seseorang untuk mengingat kematian agar menjadi lebih waspada dalam menjalankan hidupnya dan tidak mudah terbelenggu dalam gaya kehidupan duniawi.

Dalam hukum Islam, salah satu hal yang dilakukan oleh peziarah adalah mendoakan orang yang berada dalam kubur.

Namun saat ziarah kubur, peziarah harus mendoakan orang yang berada dalam kubur, bukan minta doa atau pertolongan.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Tata Cara Mandi Junub yang Mudah dan Tetap Sah

Sebab, doa dan zikir-zikir yang dibacakan oleh peziarah dengan niat pahalanya ditujukan pada orang yang telah meninggal pasti sampai pada mayat tersebut atau orang meninggal.

Melansir dari beberapa sumber, melakukan ziarah kubur hukumnya adalah sunah alias bukan sebuah keharusan.

Ziarah kubur tidak terdapat batasan waktu untuk dilakukan. Dan para peziarah dapat kapan saja datang untuk berziarah dan memanjatkan doa untuk keluarga yang sudah tiada kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Oleh karena itu, ziarah kubur sebelum bulan Ramadhan maupun sesudah bulan Ramadhan tetap di perbolehkan.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x