Megawati Soekarnoputri Digugat Oleh 4 Kader PDIP dan Minta Bayar Ganti Rugi Rp40 Miliar

- 7 Oktober 2021, 07:14 WIB
Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri. /Instagram.com @narasi/

EDITORNEWS - Eks Presiden RI ke 5 Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digugat oleh 4 mantan kader PDIP.

Mereka melakukan pengugatan ke Pengadilan Negeri Balige pada 6 Oktober 2021 dikarenakan merasa tak terima telah dipecat partai tanpa proses yang sah.

Gugatan pertama kali dilayangkan kepada Ketua DPD PDIP Sumatra Selatan Rapidin Simbolon dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan.

Empat mantan penggugat tersebut ialah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Romauli Panggabean, dan Harry Jono Situmorang.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti, Jika Peraturan Tidak Masuk Akal, Masyarakat Cenderung Akan Mengabaikannya

Dimana mereka semua adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang melakukan penggugatan kepada Megawati Soekarnoputri.

"Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat," sebut petitum dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Balige pada 6 Oktober 2021.

Menyikapi itu Pengadilan Negeri Balige memerintahkan Megawati Soekarnoputri untuk mencabut surat keputusan pemecatan dan ganti rugi.

"Menghukum Para Tergugat secara bersama–sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000,- (Empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," lanjutnya.

Baca Juga: Cerita Susi Pudjiastuti Pada Deddy Corbuzier Ketika Mengurus 11 Orang Terinfeksi Covid-19 di Rumah

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x