Cak Imin Dapat Surat Panggilan KPK 31 Agustus , Minta Ditunda Pemeriksa Selasa 5 September 2023

- 5 September 2023, 12:48 WIB
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. /Antara/Wisnu Adhi/

EDITORNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Pemanggilan Cak Imin adalah sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terjadi pada 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.

Namun hingga saat ini, KPK belum mendapatkan konfirmasi kehadiran dari Cak Imin. Padahal surat pemanggilan sudah dikirim sejak 31 Agustus 2023.

Dikutip dari beberapa sumber  Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan "Iya betul (pemanggilan hari ini). Dipanggil sebagai saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di Kemenaker yang sedang KPK lakukan penyidikan,"Selasa 5 September 2023.

Baca Juga: Menkominfo Mengajak Semua Pihak Menjadikan Pemilu 2024 Sebagai Pembawa Kesejukan bagi Demokrasi Indonesia

Ali menambahkan proses pemeriksaan Cak Imin dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam keterangan, "Katanya besok saya dipanggil. Saya sudah dapat surat pemanggilan. Sebetulnya saya mau datang," kata Imin (4/9) malam. ungkapnya dalam tayangan Mata Najwa.

Sementara itu, Cak Imin mengatakan tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK hari ini. Adapun alasannya karena pada waktu yang bersamaan sedang memiliki jadwal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Lebih lanjut, ia mengaku menghormati dan menghargai langkah yang diambil KPK untuk menuntaskan kasus korupsi.

Baca Juga: Artis Ibukota Angel Lelga Nyaleg DPR RI Dapil Jambi

Ia tak merasa langkah KPK memeriksanya berkaitan dengan deklarasi dirinya sebagai bakal cawapres berpasangan dengan Anies Baswedan yang baru-baru ini dilakukan.

"Kalau saya tegak lurus aja, KPK memang lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak dalam kompetensi atau punya wewenang untuk menilai itu politis atau tidak politis," katanya.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x