EDITORNEWS - Mantan anggota DPRD dari Partai Amanah Nasional (PAN), Nusa Tenggara Barat (NTB) beriniasl AA terpaksa di pecat dari partainya.
Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 20 tahun penjara.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanah Nasional (PAN) Nusa Tenggara Barat memecat tersangka pencabulan anak kandung AA sebagai kader partai.
Baca Juga: Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar Jadi Tahanan Kejati Jambi
Baca Juga: Polisi Tangkap Ketua Kelompok Tani Pelaku Pengoplos Pupuk di Merangin
Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar, mengatakan pemecatan AA sebagai kader PAN karena dinilai AA telah merusak citra dan nama partai.
"Langsung kita pecat dari kader," kata Muazzim Akbar saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Kamis.
Ia mengakui, tersangka AA yang merupakan mantan anggota DPRD NTB menjabat lima periode sudah bukan lagi pengurus DPW PAN NTB maupun kader partai.
Pada saat Musyawara Nasional (Munas) ke V di Kendari AA memilih bersebrangan dengan keputusan DPW PAN NTB yang mendukung kembali Zulkifli Hasan sebagai ketua umum DPP PAN.
Baca Juga: Pemeran Adegan Drama Korea Run On Mampu Membuat Penonton Terpesona