Mantan Anggota DPRD dari PAN, Tega Cabuli Anak Kandung Saat Istri Terjangkit Covid-19

- 22 Januari 2021, 07:42 WIB
ILUSTRASI pencabulan.*/
ILUSTRASI pencabulan.*/ /PIXABAY

Baca Juga: Sering Pindah-pindah Ivan Gunawan: Alhamdulillah Papahku Diplomat

"Padahal, keputusan DPW PAN NTB memutuskan tetap mendukung dan mencalonkan kembali Zulkifli Hasan sebagai ketua umum. Namun, yang bersangkutan mendukung Mulfachri Harahap dan itu bertentangan dengan sikap partai," jelasnya.

Setelah Munas Kendari, AA juga diketahui menjadi pelopor partai baru ben Amien Rais, yakni Partai Ummat, sehingga dianggap telah menyatakan keluar sebagai kader PAN.

"Dari informasi yang kami terima, AA ini dipersiapkan menjadi Ketua DPW Partai Ummat NTB. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan PAN, AA sudah tidak lagi ada hubungan dengan PAN," katanya.

Sebelumnya, Polresta Mataram sudah menetapkan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA sebagai tersangka dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya.

Baca Juga: Sering Pindah-pindah Ivan Gunawan: Alhamdulillah Papahku Diplomat

Baca Juga: Perdana, Kota Bandung Miliki Fasilitas Drive Thru Tes Covid-19

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Lebih lanjut Kadek Adi menjelaskan, perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, jelasnya, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin. Begitu juga pada bagian payudara korban.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah