EDITORNEWS - Kejaksaan Tinggi Jambi menahan tersangka Andi Veryanto (43) kasus pengemplang pajak Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS).
Kasus penggelapan atau pengemplang pajak senilai Rp2,5 miliar dari penyidik PNS Kanwil Pajak DJP Sumbar - Jambi. PNS
Tersangka diserahkan bersama barang bukti dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ketua Kelompok Tani Pelaku Pengoplos Pupuk di Merangin
Baca Juga: Pemeran Adegan Drama Korea Run On Mampu Membuat Penonton Terpesona
Lexy Fatharany Kasi Penkum Kejati Jambi, menyatakan hari ini Kamis, 21 Januari 2021 PPNS Kanwil DJP Sumbar-Jambi menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus pengemplang pajak atas nama Andi Veryanto (43) Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS).
Tersangka Andi setelah dilimpahkan dari PPNS DJP kepada jaksa penuntut Kejari Jambi, langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di sel tahanan Mapolresta Jambi guna proses hukum selanjutnya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi," kata Lexy Fatharany yang didampingi Kabid PPIP Kanwil DJP Sumbar-Jambi Mahanto.
Penyerahan tersangka penggelapan pajak itu berlangsung di gedung Kejaksaan Negeri Jambi setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan tahap II, perkara tindak pidana perpajakan dari Penyidik PNS Kanwil DJP Sumbar Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.