Baca Juga: Sering Pindah-pindah Ivan Gunawan: Alhamdulillah Papahku Diplomat
Baca Juga: Perdana, Kota Bandung Miliki Fasilitas Drive Thru Tes Covid-19
Kerugian pada Pendapatan Negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp2,5 miliar. Kasus ini berawal sejak Mei hingga Desember 2018 ketika tersangka Andi selaku Direktur PT PIS menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.
Tersangka Andi dikenakan pasal 39 Ayat (1) huruf d dan Pasal 39 A huruf a, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Tim JPU akan segera memformulasikan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, maksimal 20 hari ke depan. Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini adalah gabungan dari Jaksa Kejati Jambi dan Kejari Jambi.***