Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar Jadi Tahanan Kejati Jambi

- 22 Januari 2021, 06:57 WIB
Tersangka penggelapan pajak senilai Rp2.5 miliar Andi Veryanto Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS) diapit JPU di Jambi, Kamis (21/1/2021) ANTARA/HO
Tersangka penggelapan pajak senilai Rp2.5 miliar Andi Veryanto Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS) diapit JPU di Jambi, Kamis (21/1/2021) ANTARA/HO /

Baca Juga: Sering Pindah-pindah Ivan Gunawan: Alhamdulillah Papahku Diplomat

Baca Juga: Perdana, Kota Bandung Miliki Fasilitas Drive Thru Tes Covid-19

Kerugian pada Pendapatan Negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp2,5 miliar. Kasus ini berawal sejak Mei hingga Desember 2018 ketika tersangka Andi selaku Direktur PT PIS menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.

Tersangka Andi dikenakan pasal 39 Ayat (1) huruf d dan Pasal 39 A huruf a, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tim JPU akan segera memformulasikan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, maksimal 20 hari ke depan. Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini adalah gabungan dari Jaksa Kejati Jambi dan Kejari Jambi.***

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah