Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar Jadi Tahanan Kejati Jambi

- 22 Januari 2021, 06:57 WIB
Tersangka penggelapan pajak senilai Rp2.5 miliar Andi Veryanto Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS) diapit JPU di Jambi, Kamis (21/1/2021) ANTARA/HO
Tersangka penggelapan pajak senilai Rp2.5 miliar Andi Veryanto Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS) diapit JPU di Jambi, Kamis (21/1/2021) ANTARA/HO /

 

EDITORNEWS - Kejaksaan Tinggi Jambi menahan tersangka Andi Veryanto (43) kasus pengemplang pajak Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS).

Kasus penggelapan atau pengemplang pajak senilai Rp2,5 miliar dari penyidik PNS Kanwil Pajak DJP Sumbar - Jambi. PNS

Tersangka diserahkan bersama barang bukti dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Jambi. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Ketua Kelompok Tani Pelaku Pengoplos Pupuk di Merangin

Baca Juga: Pemeran Adegan Drama Korea Run On Mampu Membuat Penonton Terpesona

Lexy Fatharany Kasi Penkum Kejati Jambi, menyatakan hari ini Kamis, 21 Januari 2021 PPNS Kanwil DJP Sumbar-Jambi menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus pengemplang pajak atas nama Andi Veryanto (43) Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS).

 

Tersangka Andi setelah dilimpahkan dari PPNS DJP kepada jaksa penuntut Kejari Jambi, langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di sel tahanan Mapolresta Jambi guna proses hukum selanjutnya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi," kata Lexy Fatharany yang didampingi Kabid PPIP Kanwil DJP Sumbar-Jambi Mahanto.

Penyerahan tersangka penggelapan pajak itu berlangsung di gedung Kejaksaan Negeri Jambi setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan tahap II, perkara tindak pidana perpajakan dari Penyidik PNS Kanwil DJP Sumbar Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Baca Juga: Sering Pindah-pindah Ivan Gunawan: Alhamdulillah Papahku Diplomat

Baca Juga: Perdana, Kota Bandung Miliki Fasilitas Drive Thru Tes Covid-19

Kerugian pada Pendapatan Negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp2,5 miliar. Kasus ini berawal sejak Mei hingga Desember 2018 ketika tersangka Andi selaku Direktur PT PIS menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.

Tersangka Andi dikenakan pasal 39 Ayat (1) huruf d dan Pasal 39 A huruf a, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tim JPU akan segera memformulasikan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, maksimal 20 hari ke depan. Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini adalah gabungan dari Jaksa Kejati Jambi dan Kejari Jambi.***

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah