Baca Juga: Pro Kontra Aturan Masuk Sekolah Pukul 5 WITA Bagi Siswa SMA dan SMK di NTT
Kementerian PPPA mengharapkan setiap kebijakan yang dibuat berkaitan tentang anak-anak harus mempertimbangkan berbagai aspek, terutama pada perlindungan haka nak.
“Rumusan kebijakan dunia sekolah harus berpedoman pada prinsip perlindungan anak dan mempertimbangkan serta menjamin pemenuhan hak-hak anak dalam kebijakan tersebut” ujar Rini.
Setiap kebijakan yang dibuat tentang sekolah haruslah mempertimbangkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Misalnya, UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan sampai yang terbaru Hak Konvensi Anak yang tertera pada UU Sistem Pendidikan Nasional.***