Resmi Disahkan, Intip Disini Poin RUU Kesehatan Jadi UU yang Ditolak

- 11 Juli 2023, 20:43 WIB
Pengesahan RUU Kesehatan Jadi UU
Pengesahan RUU Kesehatan Jadi UU /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Sempat terjadi aksi penolakan yang dilakukan sejumlah organisasi profesi di bidang kesehatan tidak menghambat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

DPR tetap mengesahkan UU Omnibus Law di bidang kesehatan tersebut dalam sidang paripurna, Selasa, 11 Juli 2023. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi dua Wakil Ketua DPR. Mereka adalah Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkias Lakalena melaporkan UU Omnibus Law Kesehatan ini terdiri dari 20 bab dan 478 pasal. Melkias mengeklaim UU ini telah melibatkan peran masyarakat.

Sebelumnya pada Senin, 26 September 2022 melalui konferensi pers di Jakarta, lima organisasi profesi menolak RUU jadi UU. Mereka yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Baca Juga: Ponpes Al-Zaytun Akan Dibina Kemenag, Mahfud MD Minta Pidana Panji Gumilang Segera Diselesaikan

Mereka menegaskan RUU Kesehatan tidak diperlukan. Apalagi dalam draft RUU Kesehatan yang mereka terima terdapat sejumlah kejanggalan. Berikut beberapa poin penolakannya :


1. Penghapusan Mandatory Spending 5 Persen dari APBN dan 10 Persen dari APBD

Organisasi profesi kesehatan menyoroti hilangnya mandatory spending sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD dari draft RUU Kesehatan. Mereka menyesalkan penghapusan tersebut, terutama tenaga kesehatan honorer.

2. Mempermudah Masuknya Tenaga Kesehatan Asing

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x