Resmi Disahkan, Intip Disini Poin RUU Kesehatan Jadi UU yang Ditolak

- 11 Juli 2023, 20:43 WIB
Pengesahan RUU Kesehatan Jadi UU
Pengesahan RUU Kesehatan Jadi UU /editornews.id/

Baca Juga: Polisi Temukan Tumpukan Emas di Gudang Milik Panji Gumilang Diduga Korupsi Aset Negara, Benarkah?

RUU Kesehatan dinilai mengakomodasi kemudahan masuknya tenaga asing ke Indonesia. Hal ini mengancam eksistensi atau lapangan pekerjaan di sektor kesehatan bagi tenaga lokal baru yang baru lulus dan jumlahnya mencapai ribuan setiap tahun.

3. Penghapusan UU Profesi

RUU Kesehatan menggabungkan sejumlah UU yang ada terkait profesi di bidang kesehatan. Penggabungan UU ini menjadi satu dinilai tidak tepat karena masing-masing profesi meski sama-sama di sektor kesehatan, memiliki keunikan tersendiri.

4. Pemberlakuan STR Seumur Hidup

Baca Juga: Songsong Indonesia Emas 2045 dan Bebas Karbon 2060, Ridwan Kamil Ajak Anak Muda Peduli Sejak Dini

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkias Lakalena menyatakan UU Kesehatan ini memuat aturan Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup. Aturan ini ditujukan untuk kemajuan sistem kesehatan di Indonesia dan menyediakan pelayanan kesehatan terbaik sehingga masyarakat tidak perlu berobat ke luar negeri.

Padahal pemberlakuan STR ini tidak sesuai dengan yang lazim berlaku di Indonesia. Selama ini, setiap tenaga kesehatan harus memperpanjang STR setiap lima tahun sekali.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x