Resmi Disahkan, Intip Disini Poin RUU Kesehatan Jadi UU yang Ditolak

- 11 Juli 2023, 20:43 WIB
Pengesahan RUU Kesehatan Jadi UU
Pengesahan RUU Kesehatan Jadi UU /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Sempat terjadi aksi penolakan yang dilakukan sejumlah organisasi profesi di bidang kesehatan tidak menghambat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

DPR tetap mengesahkan UU Omnibus Law di bidang kesehatan tersebut dalam sidang paripurna, Selasa, 11 Juli 2023. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi dua Wakil Ketua DPR. Mereka adalah Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkias Lakalena melaporkan UU Omnibus Law Kesehatan ini terdiri dari 20 bab dan 478 pasal. Melkias mengeklaim UU ini telah melibatkan peran masyarakat.

Sebelumnya pada Senin, 26 September 2022 melalui konferensi pers di Jakarta, lima organisasi profesi menolak RUU jadi UU. Mereka yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Baca Juga: Ponpes Al-Zaytun Akan Dibina Kemenag, Mahfud MD Minta Pidana Panji Gumilang Segera Diselesaikan

Mereka menegaskan RUU Kesehatan tidak diperlukan. Apalagi dalam draft RUU Kesehatan yang mereka terima terdapat sejumlah kejanggalan. Berikut beberapa poin penolakannya :


1. Penghapusan Mandatory Spending 5 Persen dari APBN dan 10 Persen dari APBD

Organisasi profesi kesehatan menyoroti hilangnya mandatory spending sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD dari draft RUU Kesehatan. Mereka menyesalkan penghapusan tersebut, terutama tenaga kesehatan honorer.

2. Mempermudah Masuknya Tenaga Kesehatan Asing

Baca Juga: Polisi Temukan Tumpukan Emas di Gudang Milik Panji Gumilang Diduga Korupsi Aset Negara, Benarkah?

RUU Kesehatan dinilai mengakomodasi kemudahan masuknya tenaga asing ke Indonesia. Hal ini mengancam eksistensi atau lapangan pekerjaan di sektor kesehatan bagi tenaga lokal baru yang baru lulus dan jumlahnya mencapai ribuan setiap tahun.

3. Penghapusan UU Profesi

RUU Kesehatan menggabungkan sejumlah UU yang ada terkait profesi di bidang kesehatan. Penggabungan UU ini menjadi satu dinilai tidak tepat karena masing-masing profesi meski sama-sama di sektor kesehatan, memiliki keunikan tersendiri.

4. Pemberlakuan STR Seumur Hidup

Baca Juga: Songsong Indonesia Emas 2045 dan Bebas Karbon 2060, Ridwan Kamil Ajak Anak Muda Peduli Sejak Dini

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkias Lakalena menyatakan UU Kesehatan ini memuat aturan Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup. Aturan ini ditujukan untuk kemajuan sistem kesehatan di Indonesia dan menyediakan pelayanan kesehatan terbaik sehingga masyarakat tidak perlu berobat ke luar negeri.

Padahal pemberlakuan STR ini tidak sesuai dengan yang lazim berlaku di Indonesia. Selama ini, setiap tenaga kesehatan harus memperpanjang STR setiap lima tahun sekali.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah