Ironis, Pegawai KPK Tilap Uang Dinas Rp550 Juta. Kok Bisa?

- 28 Juni 2023, 21:24 WIB
Penyitaan uang korupsi
Penyitaan uang korupsi /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Kasus dugaan korupsi kembali terjadi di lingkup internal KPK. Satu pegawai di bidang administrasi KPK diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas.

"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 26 Juni 2023.

Cahya mengatakan bentuk dugaan korupsi yang dilakukan pegawai KPK itu berupa pemotongan uang perjalanan dinas. Kasus ini terungkap setelah pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.

"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," katanya.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Iduladha Diprediksi Terjadi Hari Ini

Hasil pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan pelaku mencapai setengah miliar rupiah.

"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," pungkas Cahya.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x