Sudah Bisa Dipesan, Berikut Cara dan Ketentuan Pesan Tiket Kereta Api Spesial Mudik Lebaran 2023

- 27 Februari 2023, 12:10 WIB
 transportasi kereta api
transportasi kereta api /

EDITORNEWS.ID - Pemerintah telah menetapkan libur Lebaran 2023 jatuh pada 22-23 April 2023. Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama untuk Lebaran 2023, yakni pada 21-26 April 2023. Dengan begitu, total dari libur nasional dan cuti Hari Lebaran 2023 sebanyak enam hari.

Dengan ketentuan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuka penjualan tiket angkutan umum kereta api untuk masa angkutan Lebaran 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Minggu ,26 Februari 2023.

Disampaikan oleh VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus, calon penumpang dapat memesan tiket Lebaran 2023 melalui beberapa cara, yakni aplikasi KAI Access, laman resmi kai.id, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lain.

“KAI mengingatkan kepada calon pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, rute, serta data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju stasiun. Jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa mudik Lebara,”ujarnya.

Baca Juga: Sempat Hilang, Dosen UII Ditemukan di Amerika Serikat

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Lebaran, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

Adapun untuk pembelian tiket di loket stasiun hanya berlaku untuk penjualan tiket go show mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KAI.

Beberapa jadwal pemesanan tiket Lebaran 2023, di antaranya 27 Februari untuk keberangkatan 13 April, 28 Februari untuk keberangkatan 14 April, 3 Maret untuk keberangkatan 17 April, dan 8 Maret untuk keberangkatan 22 April.Kemudian, 10 Maret untuk keberangkatan 24 April, 12 Maret untuk keberangkatan 26 April, 16 Maret untuk keberangkatan 30 April, dan 17 Maret untuk keberangkatan 1 Mei, 18 Maret untuk keberangkatan 2 Mei, dan 19 Maret untuk keberangkatan 3 Mei.

Penjualan tiket diterapkan mulai H-45 libur Lebaran dengan ketentuan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Alasan tiket sudah diperjualkan yakni untuk meningkatkan pelayanan pada pelanggan yang akan mudik lebaran dengan Kereta Api (KA).

Baca Juga: Masih Soal Kasus Mario Dandy Satrio, Bagaimana Nasib Agnes?

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x