Bharada E: Jenderal Bintang Dua Itu Telah Memperalat Saya

- 26 Januari 2023, 20:19 WIB
Bharada E saat menjalani persidangan. /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/
Bharada E saat menjalani persidangan. /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/ /

EDITORNEWS.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendekati babak akhir. Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E merasa diperalat serta dibohongi oleh atasannya, Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan dirinya dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Richard membacakannya pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Ia menyesal sangat. Richard pun tidak pernah menduga atau mengharapkan atas peristiwa yang saat ini menimpa dirinya.

"Saya tidak pernah menduga, apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, dimasa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob, saya di pilih menjadi ajudan yang dimana tugas saya menjaga dan mengawal atasan," ujar Richard dalam pleidoinya.

Baca Juga: Agus Goestrijan Jkt: Ayo Vaksinasi Booster Ke-2 di Jakarta, Ini Tanggal dan Tempatnya

Ia pun menyebut, telah diperalat, dibohongi, hingga disia-siakan oleh atasannya Ferdy Sambo pada kasus ini. Bahkan kejujurannya tidak dihargai.

"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan dimana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, dimana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," kata Richard.

Tak hanya itu, rasa sakit hati yang menimpanya terasa sangat besar. Bahkan sebagai seorang aparat pun ia tak mampu menerima guncangan batin ini.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," tambah dia.

Diketahui, Richard dituntut 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x