Roy Suryo Resmi Ditahan Setelah Diperiksa 8 Jam, Polisi: Agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

- 6 Agustus 2022, 12:54 WIB
Roy Suryo Resmi Ditahan Dalam Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Roy Suryo Resmi Ditahan Dalam Kasus Meme Stupa Candi Borobudur /PMJ News

EDITORNEWS.ID - Polisi akhirnya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Sebelumnya polisi memeriksa Roy Suryo sebagai saksi, Ia juga sempat menjadi sorotan publik lantara momen tertawa ngakak di acara Klub Mercy.

Mantan Menpora dan Politisi Partai Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

Sebelum melakukan pemeriksaan, Roy Suryo terlebih dahulu melakukan serangkaian tes kesehatan di Kedokteran Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bosan Jadi Sultan Andara, Ini Hal-hal yang Dilakukan Raffi Ahmad Supaya Makin Tajir

Selanjut, setelah dinyatakan sehat Roy melanjutkan pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua setelah Roy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama meme stupa mirip Presiden Joko Widodo melalui media sosialnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyampaikan penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat malam.

Penyidik telah memeriksa Roy Suryo selama delapan jam sejak Jumat siang.

Baca Juga: Tim TNI AL Tanjung Balai Amankan Puluhan Pekerja Migran Indonesia Ilegal dari Malaysia

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x