EDITORNEWS.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya bebas bersyarat pada hari ini, Selasa, 20 Juli 2022.
Penceramah dan ulama kondang ini dibebaskan setelah sebelumnya menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 lalu.
Kepastian itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, dilansir dari sejumlah laman, Selasa 20 Juli 2022.
Rika menjelaskan bahwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab dituntut atas dua perkara terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Serta satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan 3 putusan hakim. Pertama, untuk Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama delapan bulan.
Kedua, Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan (denda sudah dibayar).
Baca Juga: Himbauan Jokowi Hati-hati! Negara Lain BBM Menyentuh Harga Rp31 ribu Per-Liter