Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta, Berikut Daftarnya!

- 28 Juni 2022, 09:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Instagram @aniesbaswedan.

EDITORNEWS.ID - Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha seluruh outlet perusahaan bar dan kafe Holywings Jakarta.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena terbukti melanggar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra dilansir dari sejumlah media.

Benny Agus mengatakan ada 12 outlet Holywings yang ditutup karena pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Akhirnya Harga TBS Sawit Terjun Bebas Rp1.000 Per Kilogram, Keluhan Petani Tak Direspon

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, kemarin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Andhika Permata mengatakan pelbagai temuan pelanggaran itu didapati pihaknya.

Temuan pelanggaran didapat usai melakukan peninjauan bersama Satpol PP dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

Andhika menjelaskan, salah satu temuan pelanggaran itu dikarenakan beberapa outlet Holywings di Ibu Kota belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 atau jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Anies Baswedan Ganti 22 Nama Jalan di Jakarta Jadi Nama Tokoh Betawi, Cek Daftarnya Biar Gak Nyasar!

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x