EDITORNEWS. ID - Satgas Covid-19, kembali mengeluarkan peraturan syarat mudik lebaran 2022 yakni wajib PCR.
Wajib PCR ini diberlakukan bagi pemudik dengan kategori perjalanan motor hingga kereta api.
Perjalanan yang termasuk dalam syarat mudik lebaran 2022 terbaru ini ada yang diwajibkan PCR untuk kategori yang disebutkan.
Satuan Tugas (Satgas) Covid -19 merilis enam syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk mudik Lebaran 2022.
Aturan dan syarat mudik Lebaran 2022 tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri berusia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin hingga dosis kedua.
Berikut syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk mudik Lebaran 2022 berlaku mulai 19 April 2022:
1. PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen;
Baca Juga: Dini Hari Gunung Anak Krakatau Alami Letusan Jelang Sahur dengan Ketinggian Abu 1.500 Meter