Pemerintah Izinkan Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Dengan Syarat Istirahat Selama 3 Jam Sekali

- 20 April 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2022 dengan kendaraan pribadi
Ilustrasi Mudik Lebaran 2022 dengan kendaraan pribadi /


EDITORNEWS.ID – Seperti yang diketahui pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik tahun ini.

Bahkan pihaknya telah mengatur jadwal keberangkatan para pemudik selama masa cuti mulai dari 28 April hingga 6 Mei.

Selain memperbolehkan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah para pemudik diperbolehkan membawa kendaraan sendiri.

Namun bagi mereka yang ingin mudik mengenakan mobil pribadi harus memenuhi beberapa syarat.

Baca Juga: Ketum PSSI Bocorkan Jadwal Kompetisi Liga 1 Musim 2022, Ingat dan Catat Jadwalnya ya!

Seperti menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M dimulai dari memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kebijakan menggunakan mobil pribadi saat mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022.

Selain itu pengemudi diwajibkan untuk beristirahat terlebih dahulu sebelum melakukan perjalan jauh khususnya bagi mereka yang mengunakan kendaraan pribadi.

Anjuran ini disampaikan oleh Sony Susmana, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 7 Teroris Jaringan Islamiyah, Diwilayah Jawa Barat Secara Acak

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x