Ungkap Mafia Minyak Goreng, Ahmad Sahroni Apresiasi Langkah Kejagung

- 19 April 2022, 21:06 WIB
Tangkap layar, Ahmad Sahroni
Tangkap layar, Ahmad Sahroni /

EDITORNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap mafia minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di tanah air.

Kejagung bahkan telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempatnya disangkakan dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menjadi penyebab langkanya minyak goreng.

Keempat tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Program Vaksinasi Kanker Serviks Tahun ini Secara Gratis

Selain itu ada nama Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kasus tersebut juga melibatkan pejabat di Kemendag, selaku Dirjen Perdaglu.

IWW ditetapkan tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Menyahuti keberhasilan Kejagung, mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x