Pemprov Jabar Dirikan 6 Posko Pengaduan Bagi Pekerja yang Tak Menerima THR dari Perusahaan Tempat Kerja

- 16 April 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

EDITORNEWS.ID – Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, biasanya perusahaan atau tempat kerja akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Anjuran ini tertera dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Dengan adanya pemberitaan THR ini diharapakan dapat memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya saat merayakan momen hari raya Idul Fitri.

Dalam artian pemberian THR ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Pemerintah Minta Masyarakat yang Tak Bekerja untuk Mudik Terlebih Dahulu, Guna Cegah Macet di Jalan

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengatakan THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya.

Selain itu beliau juga akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tak konsisten dengan begitu membuat Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendirikan posko pengaduan THR 2022.

Dalam pendirian posko tersebut akan diadakan di enam lokasi dimulai dari Kantor Disnakertrans di Bogor, Jawa Barat, Karawang, Cirebon, Garut dan Bandung.

Tak hanya untuk provinsi Jabar saja, namun tingkat kota dan kabupaten juga akan mendirikan posko pengaduan THR.

“Posko THR ini menerima pengaduan pekerja terhadap perusahaan yang tidak bisa membayar atau tidak membayar full THR,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x