Pemprov Jabar Dirikan 6 Posko Pengaduan Bagi Pekerja yang Tak Menerima THR dari Perusahaan Tempat Kerja

- 16 April 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Baca Juga: BKSDA Temukan Dua Bangkai Gajah Sumatera di Langkat

Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi menuturkan pihaknya juga menyediakan saluran pengaduan melalui hotline 0811212144.

"Kita mitigasi dan antisipasi agar semua perusahaan membayar THR. Kalau tak membayar ada sanksi administrasi. Sanksinya bisa pengurangan produksi. Misalnya tadinya beroperasi 5 mesin menjadi 1. Sanksi terberat diberhentikan usahanya sesuai aturan No 36/2021," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah