EDITORNEWS.ID - Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Namun baru-baru ini Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa pemerintah berencana menerapkan tarif Rp1.000 setiap kali akses NIK di database kependudukan.
Sementara itu Zudan mengatakan wacana tersebut telah dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).
"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000 per akses NIK," ujarnya.
Baca Juga: Toyota Akan Bangun Pabrik Mobil Hybrid di Wilayah Karawang
Dengan adanya program ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem data kependudukan.
"Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang," lanjutnya.
Seperti yang diketahui selama ini server data kependudukan tak pernah diperbarui karena tak ada anggaran.
Baca Juga: Kisah di Balik Tewasnya 2 Begal di Tangan Amaq Sinta, Sempat jadi Tersangka dan Dapat Penangguhan
Dengan adanya kebijakan ini Kemendagri berharap dapat membantu meremajakan server data demi kepentingan bersama.