EDITORNEWS.ID - Kisah korban begal yang menjadi tersangka karena keberaniannya, kini bisa bernafas lega.
Sosok pria yang diketahui bernama lengkap Murtede alias Amaq Sinta (34) itu mendapat penangguhan tahanan dari pihak kepolisian.
Namanya pun sempat menarik perhatian dan viral di media sosial.
Aksi nekatnya menghadapi empat begal dan menghabisi nyawa kedua begal berujung terhadap statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Ivan Gunawan Kembalikan Uang Kontrak DNA Pro ke Penyidik, Nilainya Cukup Fantastis
Banyak pihak yang mempertanyakan langkah hukum atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Kritik terhadap pihak kepolisian sempat membanjiri kolom komentar. Amaq Sinta mendapat pembelaan kala itu.
Kini, pria yang berprofesi sebagai petani itu bisa bernafas lega.
Amaq Sinta mendapatkan kesempatan berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Membela Diri Hingga 2 Begal Terbunuh Justru Jadi Tersangka, Netizen: Berikan Hartamu dan Ikhlaskan!
Dirinya mendapat penangguhan penahanan dari penyidik polres setempat.