Jokowi: Tak Hanya ASN, Polri juga Akan Mendapatkan Tunjangan dan THR

- 15 April 2022, 08:27 WIB
Kabar baik datang dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ASN, TNI dan Polri segera menerima THR Idul Fitri dan Gaji ke 13.
Kabar baik datang dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ASN, TNI dan Polri segera menerima THR Idul Fitri dan Gaji ke 13. /tangkapan layar instagram @jokowi

EDITORNEWS.ID - Presiden RI Jokowi mengatakan perihal THR dan gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera cair.

Dimana sebelumnya Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Dalam aturan tersebut tak hanya para ASN saja yang mendapatkannya namun Polri juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin).

"Perlu saya sampaikan pada 13 april 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri ASN daerah Pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ucap Jokowi.

Baca Juga: Medan Selection Community di Jakarta Gaungkan Nama Jaya Hartono Latih PSMS Medan

Jokowi juga menjelaskan pemberian THR, gaji ke-13 dan Tukin 50 persen adalah sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap mereka yang telah membantu dalam menanggulangi virus Covid-19.

Selain itu juga sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tambah Jokowi.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tandasnya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Membela Diri Hingga 2 Begal Terbunuh Justru Jadi Tersangka, Netizen: Berikan Hartamu dan Ikhlaskan!

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x