EDITORNEWS.ID – Polisi baru saja mengamankan empat terdakwa kasus maling uang rakyat di Palembang.
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jilid III
Akibatnya terdakwa harus menjalani masa sidang hukuman selama lima dan empat tahun enam bulan.
Sementara itu Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menjatuhkan hukuman kepada mereka.
Baca Juga: Dua WNA Asal Rusia Ditahan di Detensi Imigrasi Denpasar karena Melebihi Batas Waktu
Kejati mengatakan para terdakwa telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya mendapatkan hukuman penjara mereka juga harus membayar ganti rugi senilai RP116 miliar dari total RP130 miliar
Lebih lanjut, jika keempat terdakwa tidak membayar ganti rugi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan kurungan.