Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel M Naimullah mengatakan kasus maling uang rakyat dana hibah masjid diperkuat berdasarkan keterangan fakta dan saksi dengan sejumlah barang bukti.
“Hal yang memberatkan terdakwa, terletak pada objek dalam perkara, yaitu masjid yang merupakan rumah ibadah untuk umat, lalu yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” imbuhnya dilansir dari Antara.***