EDITORNEWS.ID - Polda Bali berhasil mengamankan gudang narkoba dengan berbagai jenisnya.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan berbagai jenis narkoba yang ditaksir bisa mencapai sekira Rp56 miliar.
Pembongkaran kasus ini disampaikan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera dalam keterangannya.
Beliau menuturkan selama dua tahun belakang pulau Bali disebut sebagai kasus terbesar.
"Barang bukti narkoba ini ditaksir nilainya diperkirakan Rp56 miliar. Bila ini dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, kemungkinan bisa dipakai sebanyak 350 ribu orang. Dan paling tidak, kita bisa menyelamatkan anak bangsa ini 350.000 orang," ujarnya.
Hingga kini Polda Bali telah menangkap tiga pengedar narkoba yang bukan penduduk dari wilayah itu.
Pelaku pertama berinisial KS berusia 35 tahun asal Desa Batukaang, Kabupaten Bangli.
Pelaku kedua berinisial KW 48 tahun asal Denpasar dan yang terakhir AA berusia 48 tahun asal Kabupaten Badung.
Polisi menjelaskan ketiga tersangka itu memiliki perannya masing-masing.