EDITORNEWS.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru soal jual beli mobil dan motor bekas pada bulan ini April 2022.
Aturan tersebut berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 April 2022.
“Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual,” isi keterangan
Pajak yang dikenakan ialah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk setiap kendaraan yang dijual.
Baca Juga: Cegah Korban Kekerasan Saat Demo 11 April LBH Siapkan Nomor Layanan Pengaduan
Sementara itu besaran pajak akan meningkat menjadi 1,2 persen pada 2025 nanti seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN.
"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai," bunyi aturan itu.
Untuk besaran pajak kendaraan tersebut akan disesuaikan dengan jenisnya misalnya harga jual Rp10 juta maka PPN Rp1,1 juta.
Dan dari hasil penjualan PPN tersebut akan disetorkan kepada pemerintah demi membantu meningkatkan APBN.
Baca Juga: Kemenhub Luncurkan Program Mudik Gratis 2022, Simak Link Syarat dan Kota Tujuan