EDITORNEWS.ID - Dalam rangka mencegah banyaknya korban jiwa atas demo besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa di sejumlah wilayah Indonesia.
Membuat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH Kantor di 17 Provinsi memberikan layanan pengaduan bantuan hukum.
Hal ini dikhawatirkan menimbulkan aksi kekerasan dan kriminalisasi yang tak dapat dicegah oleh aparat keamanan.
Dikutip dari akun Instagram @lbh_jakarta, YLBHI membuka layanan bantuan hukum dan posko pengaduan.
Baca Juga: Kemenhub Luncurkan Program Mudik Gratis 2022, Simak Link Syarat dan Kota Tujuan
Nantinya posko ini akan membentuk tim khusus yaitu Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
Untuk mereka yang membutuhkan jasa layanan pengaduan dapat menghubungi nomor resmi YLBHI yakni 089502857093 dengan format:
1. Nama Pengadu
2. Asal Universitas/Sekolah/Organisasi dan Wilayah
3. Tempat, tanggal lahir (umur)