Pacari Anak di Bawah Umur, SA Diamankan Polisi, Korban Mengaku 10 Kali Dicabuli

- 11 April 2022, 20:35 WIB
kkk
kkk /

EDITORNEWS.ID - Sat Reskrim Polres Tanjung Balai amankan seorang pemuda yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Tersangka diketahui berinisial SA berusia 23 Tahun, warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Tersangka diamankan pada hari Sabtu, 9 April 2022 Pukul 22.00 WIB.

Informasi diterima, tersangka diamankan tak lama setelah Ibu Kandung Korban melaporkan kejadian tersebut pada 2 Maret 2022 di Polres Tanjung Balai.

Baca Juga: PMJ Kerahkan 300 Personel Polisi untuk Amankan Saat Demo BEM SI di Istana Negara

"Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap Bunga (nama samaran, 16 tahun) terjadi pada Minggu 25 Desember 2021 sekira pukul 02.00 WIB di Hotel KM7 Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai," ucap Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH, kemarin malam.

Sebelumnya bilang Eri, pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook lalu berpacaran sejak Oktober 2020 sampai dengan Desember 2021.

Selama menjalin hubungan, tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali.

Terakhir kali terjadi dengan cara tersangka menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso.

Baca Juga: Berkenalan dari MiChat, Seorang Wanita di Bekasi Jadi Korban Pemuas Nafsu dan Pencurian

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x